Berikut Ini Pernyataan Ketua MUI Kabupaten Batang  Mengenai Hukumnya Membakar Pakaian Seragam Kerja 

    Berikut Ini Pernyataan Ketua MUI Kabupaten Batang  Mengenai Hukumnya Membakar Pakaian Seragam Kerja 

    Batang. - Pakaian tentunya menjadi salah satu kebutuhan yang sangat dibutuhkan umat, namun ada sebagian umat yang tak mampu membelinya. Untuk itu, jika mempunyai pakaian layak pakai, namun sudah tidak dipakai hendaknya disedekahkan kepada mereka yang membutuhkan. 

    Diolah dari IslamPos dan beberapa sumber lainnya, jika mempunyai pakaian layak pakai janganlah sampai membuangnya, terlebih lagi membakarnya. 

    "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui" (QS. Ali ‘Imran, ayat 92)

    Tetapi, jika mempunyai pakaian yang memang tak layak pakai, maka hal tersebut tak masalah jika untuk memanfaatkannya untuk hal lainnya yang juga berdaya guna. 

    Namun, bagaimana jika dipendam atau dibakar?
    Ash Syekh Bin Baaz Rohimahullah pernah ditanya, "Apakah boleh membakar baju yang sudah tidak bisa dipakai lagi, karena kami mendengar haram hukumnya yang demikian ini?".

    Lantas beliau menjelaskan, tidak boleh dibakar karena itu namanya menyia-nyiakan harta. Baju bekas ini hendaknya bisa dijadikan hal yang bermanfaat seperti dijadikan bantal ataupun sarung bantal alas tempat duduk, kain pel atau hal lainnya yang mempunyai manfaat. 

    Sementara itu Ketua NU kabupaten Batang Kyai Taufik, hi ngga berita ini diturunkan belum bisa dihubungi baik melalui WA maupun  sambungan tlpn 

    Adapun baju bekas yang mempunyai najis, hendaknya dibersihkan terlebih dulu, lalu kemudian dimanfaatkan  menjadi sebuah hal yang berdaya guna bagi manusia dan tidak menyia-nyiakan.

    Dari penjelasan ini, tentunya dapat dipahami bahwa membakar pakaian yang sudah usang tidak boleh. Maka langkah lebih baik, menyedekahkan baju tersebut untuk keperluan yang dapat berdaya guna bagi penerimanya meskipun dijadikan sebagai kain lap. Dengan begitu, seseorang tidaklah menjadi golongan yang menyia-nyiakan harta dan malah menjadi golongan orang yang memberikan pemanfaatan bagi orang lain. 

    Selain itu, alasan lain tidak disarankannya membakar pakaian usang adalah untuk menjaga lingkungan maupun dalam upaya kesehatan.

    Adapun Saat di whatsApp ketua MUI menyampaikan sikap bahwa Hukumnya memakai hukum umum. Artinya setiap sesuatu yg masih bermanfaat kemudian di rusak dengan sengaja atau di buang dan semacamnya maka termasuk perbuatan yg mengkufuri nikmat dan itu dilarang dalam agama.pungkasnya 

    Paman Adam 

    Lutfi Adam

    Lutfi Adam

    Artikel Sebelumnya

    Giatkan Olahraga, Kapolres Batang Serahkan...

    Artikel Berikutnya

    Pj Bupati Batang Dan Direktur PT BPR Bapera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami